Kesekretariatan
Pelayanan Kesekretariatan
PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Standar Pelayanan berisikan mengenai pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan .
Standar Pelayanan Pengadilan Militer dapat di lihat pada peraturan Ditjenbadilmiltun Nomor 460 tahun 2018 tentang pedoman standar pelayanan terpadu satu pintu pada peradilan militer.
Jenis Pelayanan yang dapat diberikan kepada pengguna layanan berupa:
- Pelayanan Kepaniteraan
- Pelayanan Pengaduan
- Pelayanan Kesekretariatan
Pelayanan Surat Masuk
Persyaratan
Surat masuk
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Menerima surat dan Scan surat ke dalam format PDF
- Memberikan nomor agenda surat masuk serta menginput surat kedalam aplikasi “Siratmil surat masuk” agar di baca dan di disposisi oleh Kepala Pengadilan
- Surat dengan tahapan disposisi terakhir diserahkan kepada bagian yang bersangkutan agar ditindak lanjuti oleh satker tersebut
- Membuat tanda terima / bukti bahwa surat telah diserahkan kebagian yang bersangkutan
Jangka Waktu Pelayanan
Waktu penyelesaian 10 menit
Biaya
Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan
Pelaksanaan tugas berdasarkan perintah disposisi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
- Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
Pelayanan Surat Keluar
Persyaratan
- Surat keluar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Menerima surat dari satker yang akan mengirimkan surat
- Memberikan agenda surat keluar pada surat yang akan dikeluarkan
- Scan dan upload surat untuk dimasukkan kedalam aplikasi “Siratmil surat keluar”
- Memasukkan surat yang akan dikirim kedalam amplop. Jika surat yang dikirim merupakan berkas, akan di bungkus terlebih dahulu
- Menuliskan nomor surat dan alamat tujuan surat di amplop
- Menuliskan daftar surat yang akan dikirim kedalam buku ekspedisi sebagai bukti diterima dan pengiriman yang kemudian di cap atau ditanda tangani oleh petugas pos atau petugas instansi yang menerima surat
Jangka Waktu Pelayanan
Waktu penyelesaian 10 menit
Biaya
Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan
Surat yang akan dikirim ke tujuan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
- Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220