Kepaniteraan Pidana
Pelayanan Kepaniteraan Pidana
PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Standar Pelayanan berisikan mengenai pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan .
Standar Pelayanan Pengadilan Militer dapat di lihat pada peraturan Ditjenbadilmiltun Nomor 460 tahun 2018 tentang pedoman standar pelayanan terpadu satu pintu pada peradilan militer.
Jenis Pelayanan yang dapat diberikan kepada pengguna layanan berupa:
- Pelayanan Kepaniteraan
- Pelayanan Pengaduan
- Pelayanan Kesekretariatan
Pelayanan Penyelesaian Perkara Pidana
Penyelesaian Perkara Pidana Biasa
Persyaratan
- Surat Pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer.
- Berkas Perkara
- Pemanggilan para terdakwa dan para saksi dilakukan oleh Petugas Pengadilan dengan pengawalan agar masuk ke ruang sidang untuk kepentingan pemeriksaan berdasarkan jadwal sidang atau dibagi menjadi beberapa sesi, yaitu sesi pagi mulai jam 09.00-12.00 waktu setempat dan sesi siang mulai jam13.00-17.00 waktu setempat, serta kemungkinan dapat dilanjutkan seusai shalat magrib (tergantung kondisi persidangan). Bagi pemanggilan yang melibatkan kelompok rentan sesi pagi dapat dimulai jam 08.00-12.00 waktu setempat dan sesi siang dimulai jam 13.00-17.00 waktu setempat dan atau menyesuaikan situasi dan kondisi.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pelayanan Umum
- Sidang Pengadilan dimulai pada jam 09.00 waktu setempat. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para prajurit maupun masyarakat umum pencari keadilan. Bagi sidang pengadilan yang melibatkan kelompok rentan, dilaksanakan menyesuaikan dengan waktu yang lebih awal yaitu dimulai pada jam 08.00 dan atau waktu yang telah disepakati.
- Pengadilan wajib mengumumkan jadwal sidang kepada prajurit dan masyarakat pencari keadilan pada papan pengumuman, situs resmi Pengadilan dan media lainnya yang mudah diketahui masyarakat.
- Pengadilan wajib menyediakan juru bahasa atau penerjemah untuk membantu pencari keadilan yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki kebutuhan khusus guna mengikuti jalannya persidangan. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim sebelum hari sidang dimulai atau dapat mengajukannya secara lisan dihadapan Majelis Hakim.
- Pengadilan wajib memutus dan termasuk melakukan pemberkasan (minutasi) perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) bulan terhitung sejak perkara diregister.
- Prajurit dan masyarakat pencari keadilan berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan terakhir tentang permohonan atau perkaranya melalui meja informasi, situs Pengadilan atau media informasi lainnya.
Pelayanan Persidangan
- Pemanggilan saksi-saksi dilaksanakan oleh Oditur Militer paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang harus sudah diterima oleh Saksi, dimulai melalui surat pemanggilan yang disertai tanda terima.
- Apabila yang dipanggil di luar negeri, pemanggilan dilakukan melalui perwakilan Republik Indonesia ditempat orang yang dipanggil itu biasa berdiam.
- Pengadilan wajib menyediakan ruang tunggu khusus yang terpisah di Pengadilan bagi terdakwa / para saksi jika diperlukan serta jaminan keamanan yang memadai. Jika hal ini tidak dimungkinkan, maka Pengadilan akan mengatur tempat terpisah disesuaikan dengan kondisi di Pengadilan setempat.
- Saksi atau korban dapat mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan pemeriksaan terpisah tanpa kehadiran salah satu pihak baik terdakwa maupun saksi lain, namun harus dihadapan Oditur dan penasehat hukum (jika ada) apabila yang bersangkutan merasa tertekan atau terintimidasi secara psikologis. Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan memperhatikan kondisi psikologis pemohon.
- Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana dengan memperhatikan jangka waktu penahanan yang dijalani Terdakwa Jangka waktu penyelesaian perkara pidana khusus dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang. Terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika masa penahanan telah habis.
- Untuk perkara yang terdakwa tidak ditahan pada tingkat pertama, perkara diputus paling lambat 6 bulan sejak perkara tersebut dilimpahkan dari Oditur Militer
- Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan perkara pidana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Oditur, Polisi Militer, Ankum, Papera, sedangkan kepada Terdakwa /Penasehat Hukumnya diberikan berdasarkan permintaan.
- Khusus untuk putusan selayang bukan putusan akhir, Pengadilan menyampaikan salinan putusan dalam tenggang waktu 7 (tujuh )hari.
- Pengadilan wajib menyampaikan Petikan Putusan perkara pidana kepadaTerdakwa dan Oditur Militer segera setelah putusan diucapkan. Apabila putusan diucapkan pada sore hari maka penyampaian petikan putusan dilakukan pada pagi hari kerja berikutnya sebelum pukul 12.00 waktu setempat.
Jangka Waktu Pelayanan
- 5 (lima) bulan sejak perkara diregister hingga pengadilan memutus dan melakukan minutasi perkara
- 6 (enam) bulan sejak perkara dilimpahkan dari Oditur Militer untuk perkara yang terdakwa tidak ditahan pada tingkat pertama
Biaya
Tanpa Biaya
Produk Pelayanan
Putusan Tingkat Pertama
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
- Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
Pengajuan Penangguhan Penahanan
Persyaratan
- Pengajuan oleh Terdakwa/ Penasehat Hukum.
- Permohonan penangguhan penahanan dapat diajukan atas permintaanTerdakwa atau penasehat hukum secara lisan maupun tertulis kepada Ketua Majelis Hakim
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Penangguhan Penahanan dapat diajukan dalam hal adanya jaminan tersangka/dan atau terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau 30 mengulangi tindak pidana atau membuat keonaran atau adanya permintaan dari Komandan satuan dengan alasan tertentu.
- Atas permintaan Tersangka, Ankum atau Papera sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan saran Polisi Militer atau Oditur dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan persyaratan yang ditentukan.
- Karena jabatannya Ankum atau Papera sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka melanggar persyaratan yang ditentukan.
- Atasan yang Berhak Menghukum atau Perwira Penyerah Perkara sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Pengadilan Militer/ Ketua Majelis Hakim.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari
Biaya
Tanpa Biaya
Produk Pelayanan
Surat Penangguhan Penahanan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
- Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
Penyelesaian Perkara Pidana Sidang Keliling
Persyaratan
- Program kerja Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
- Rencana Sidang terhadap berkas perkara yang akan disidangkan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Sidang keliling adalah sidang Pengadilan yang dilaksanakan di luar tempat dan kedudukan gedung Pengadilan yang bersangkutan, dilaksanakan sesuai program kerja dan atas pertimbangan kedudukan terdakwa, para saksi dan barang bukti.
- Sidang keliling dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan setempat.
- Pengadilan mengumunkan waktu dan tempat sidang keliling melalui media pengumuman di Pengadilan dan pada lokasi dimana sidang keliling diadakan.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari
Biaya
Tanpa Biaya
Produk Pelayanan
- Putusan Tingkat Pertama
- Petikan Putusan
- Akte BHT
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
- Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
Penyelesaian Perkara Pidana Lalu Lintas
Persyaratan
- Surat Pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer.
Sistem ,Mekanisme dan Prosedur
- Pengadilan menyelenggarakan sidang pelanggaran lalu lintas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
- Sidang dilaksanakan dengan Hakim tunggal berdasarkan Penetapan Kepala Pengadilan Militer diselesaikan dalam tenggang waktu 1 (satu) hari kerja.
- Dalam hal terdakwa tidak dapat hadir dalam persidangan, maka Hakim tetap memutus perkara tanpa kehadiran Terdakwa.
- Panitera mencatat dalam Buku Register Perkara Cepat (Perkara Lalu Lintas) hasil persidangan pada hari yang sama.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari
Biaya
Tanpa Biaya
Produk Pelayanan
- Putusan Pelanggaran Lalulintas
- Akte BHT
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
- Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
Pelayanan Upaya Hukum
Pelayanan Permohonan Banding
Persyaratan
Permohonan dilakukan oleh Terdakwa dan/atau Oditur Militer
Sistem ,Mekanisme dan Prosedur
- Permohonan banding diajukan kepada Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
- Pengadilan menolak Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut dengan membuat Akta Penolakan Permohonan Banding.
- Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan Akta Pernyataan Banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta diberitahukan kepada termohon banding.
- Setiap penerimaan permohonan banding yang diajukan dalam hal terdakwa ditahan, Kepala Pengadilan Militer harus melaporkan pada Pengadilan Militer Tinggi tentang permohonan tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari.
- Pengadilan wajib memberikan pemohon dan termohon banding kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Sebelum berkas perkara dikirimke Pengadilan Militer Tinggi, selama 7 (tujuh) hari.
- Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi, kecuali masih dalam tenggang waktu masa pengajuan banding.
- Dalam hal perkara sudah mulai diperiksa tetapi belum diputus pemohon mencabut permintaan bandingnya, maka pemohon dibebani biaya perkara yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Tingkat Banding hingga saat pencabutannya.
- Pengadilan Militer Tinggi wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Militer untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Oditur Militer, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diterima.
Jangka Waktu Pelayanan
14 (empat belas) hari
Biaya
Tanpa Biaya
Produk Pelayanan
- Akta Permohonan Banding
- Putusan Banding
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
- Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
Pelayanan Permohonan Kasasi
Persyaratan
Permohonan dilakukan oleh Terdakwa/wakil yang diberi kuasa dan Oditur Militer
Sistem ,Mekanisme dan Prosedur
- Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa / Oditur Militer dan selanjutnya dibuatkan Akta Permohonan Kasasi oleh Panitera. Dalam hal pemohon terlambat mengajukan kasasi maka permohonan akan ditolak oleh pengadilan.
- Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada) kepada Panitera Pengadilan tingkat pertama dan selanjutnya membuat Akta tanda terima memori/tambahan memori.
- Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera mencatat alasan permohonan kasasi pada waktu menerima permohonan kasasi.
- Panitera wajib memberitahukan tembusan memori kasasi kepada pihak termohon dan membuat tanda terima.
- Termohon Kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada Panitera kemudian Panitera memberikan Surat Tanda Terima.
- Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, untuk itu Panitera membuat Akta Terlambat Mengajukan Permohonan Kasasi.
- Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut oleh pemohon. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Terdakwa
- Atas pencabutan tersebut, Panitera membuat Akta Pencabutan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Kepala Pengadilan Militer. Selanjutnya Akta tersebut dikirim ke Mahkamah Agung melalui Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer Ditjen Badilmiltun.
- Dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung salinan PutusanKasasi oleh Pengadilan Militer Tinggi / Pengadilan Pengaju wajib diberitahukan kepada Terdakwa dan Oditur Militer Tinggi, dan selanjutnya Panitera membuat Akta Pemberitahuan Putusan Kasasi, paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas.
Jangka Waktu Pelayanan
14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan diberitahukan kepada Terdakwa/Oditur Militer
Biaya
Tanpa Biaya
Produk Pelayanan
- Akta Permohonan Kasasi
- Putusan Kasasi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
- Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
Pelayanan Permohonan Peninjauan Kembali (PK)
Persyaratan
- Putusan yang telah BHT
- Pihak Pemohon adalah Terpidana/Ahli Waris atau Penasehat Hukum dan Oditur Militer
Sistem ,Mekanisme dan Prosedur
- Permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan dibuatkan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali serta dicatat dalam Buku Register. Petugas akan memberikan tanda terima kepada Pemohon.
- Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan dalam Akta Pernyataan Peninjauan Kembali serta dicatat dalam Buku Register.
- Dalam tenggang waktu 2 (hari) kerja setelah permohonan PK, Kepala Pengadilan Militer menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
- Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja Majelis Hakim permohonan Peninjauan Kembali memeriksa apakah permohonan PK memenuhi persyaratan. Dalam pemeriksaan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan dihadiri oleh Oditur Militer.
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari
Biaya
Tanpa Biaya
Produk Pelayanan
- Akta Permohonan Peninjauan Kembali
- Putusan Peninjauan Kembali
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
- Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220
Pelayanan Permohonan Grasi
Persyaratan
- Putusan yang sudah BHT (Pidana Mati, Pidana Seumur hidup dan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun
- Pihak pemohon adalah Terpidana/Keluarga Terpidana atau Penasehat Hukum.
Sistem ,Mekanisme dan Prosedur
- Terhadap putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan Grasi kepada Presiden secara tertulis oleh terpidana atau kuasa hukumnya dan keluarga terpidana. Dalam hal pidana yang dijatuhkan adalah pidana mati permohonan Grasi dapat diajukan tanpa persetujuan terpidana.
- Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah: Pidana Mati, Pidana seumur hidup dan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun.
- Permohonan Grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu.
- Permohonan Grasi diajukan kepada Presiden melalui Kepala Pengadilan Militer yang memutus perkara pada tingkat pertama dan atau terakhir untuk diteruskan kepada MahkamahAgung.
- Panitera wajib membuat Akta Penerimaan Permohonan Grasi, selanjutnya berkas perkara beserta permohonan Grasi dikirim ke Mahkamah Agung.
Apabila Permohonan Grasi tidak memenuhi persyaratan, Panitera membuat Akta Penolakan permohonan Grasi
Jangka Waktu Pelayanan
20 (dua puluh) hari
Biaya
Tanpa Biaya
Produk Pelayanan
- Akta Permohonan Grasi
- Putusan Grasi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
- Melalui Nomor Telepon Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (0274) – 452220